|
Ibadah umrah termasuk ibadah yang paling agung dan upaya mendekatkan diri kepada Allah yang paling afdhal yang dengannya Allah SWT mengangkat derajat hamba-hamba-Nya dan dengannya pula Allah menghapus kesalahan-kesalahan dari mereka.
Nabi saw. menganjurkannya baik melalui sabda dan perbuatannya. Rasulullah
saw bersabda, ”Umrah (yang sekarang) sampai umrah (berikutnya) adalah
penghapus dosa-dosa yang terjadi di antara keduanya.” (Muttafaqun
’alaih: Fathul Bari III:593 no:1773, Muslim II:983 no:1394, Tirmidzi II:206
no:937, Nasa’i V:125 dan Ibnu Majah II:964 no:2888).
Dalam haditsnya yang lain, beliau bersabda,
“Kerjakanlah berturut-turut antara haji dengan umrah, karena sesungguhnya
keduanya dapat menghapus kefakiran dan dosa-dosa, sebagaimana halnya umpama
tukang besi menghilangkan kotoran besi, emas dan kotoran perak.” (Shahih:
Shahihul Jami’us Shaghir no:2899, Tirmidzi II:153 no:807, dan Nasa’I V:115).
Rasulullah saw. pernah berumrah dan para
sahabatnya pun pernah berumrah bersamanya ketika Rasulullah saw. masih hidup
dan sepeninggalan mereka berumrah lagi. (lihat Irsyadus Syar’i).
1.
Rukun-Rukun
Umrah
a.
Ihram, yaitu niat hendak melakukan ibadah
umrah.
Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya segala amal bergantung pada
niatnya.” (’Aunul
Ma’bud VI:284 no:2186, Tirmidzi III:100 no:1698, Ibnu Majah II:1413 no:422,
Nasa’i no:59).
b.
Thawaf dan Sa’i.
Allah SWT menegaskan, “Dan hendaklah mereka melakukan
thawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (Al-Hajj:29).
“Sesungguhnya
Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar
Allah ……….” (Al-Baqarah:158).
Rasulullah saw. bersabda,
“Bersa'ilah; karena sesungguhnya
Allah telah mewajibkan atas kamu melakukan sa’i!” (Teks Arab dan takhrijnya telah dimuat pada
pembahasan haji).
c. Mencukur atau Memendekkan
rambut:
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, ”Barangsiapa
yang tidak membawa binatang hadyu, maka hendaklah ia berthawaf di sekeliling
Baitullah dan (melakukan sa’i) antara Shafa dan Marwah, dan hendaklah
memendekkan rambutnya serta bertahalullah.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari
III:539 no:1691, Muslim II:901 no:1227, ’Aunul Ma’bud V:237 no:1788, dan Nasa’i
V:151).
2.
Hal-Hal Yang Diwajibkan
Dalam Umrah
Diwajibkan atas orang yang hendak berumrah memulai ihram untuk umrah dari
miqat, bila ia bertempat tinggal di daerah sebelum kawasan miqat. Jika ia
berdomisili di daerah sesudah kawasan miqat, maka ia harus memulai ihramnya
dari tempat tinggalnya. Adapun bagi orang yang muqim di daerah Mekkah, ia wajib
keluar ke daerah halal, lalu memulai ihramnya dari sana, karena Nabi saw pernah
memerintahkan Aisyah ra berihram dari Tan’im. (Muttafaqun ‚alaih: Fathul
Bari III:606 no:1784, Muslim II:880 no:1212,
Hal.517
‘Aunul Ma’but V:747 no:1979).
3.
Waktu
Umrah
Seluruh hari sepanjang tahun adalah waktu
untuk melaksanakan umrah, hanya saja di bulan Ramadhan lebih utama daripada
bulan-bulan lainnya. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw, “Berumrah di
bulan Ramadhan, (pahalanya) menyamai ibadah haji." (Shahih: Shahihul Mami’ no:4097, Tirmidzi
II:208 no:943, dan Ibnu Ma’bud II:996 no:2993).
4.
Boleh
Melaksanakan Umrah Sebelum Menunaikan Ibadah Haji
Kesimpulan kebolehan ini didasarkan pada riwayat berikut:
Dari Ikrimah bin Khalid ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar r.a. perihal
berumrah sebelum menunaikan ibadah haji. Maka jawab Ibnu Umar r.a. pernah
berumrah sebelum menunaikan ibadah haji.” (Shahih: Mukhtashar Bukhari no:862,
dan Fathul Bari III:598 no:1774).
5.
Melaksanakan Umrah Berulang
Kali (Lihat
Irsyadus Sari)
Nabi saw. melaksanakan ibadah umrah sebanyak empat kali dalam rentan waktu
empat tahun, dalam setiap safar beliau tidak pernah melakukan umrah lebih dari
satu kali, dan begitu juga para sahabatnya ra.. Tidak pernah sampai informasi
akurat kepada kami, bahwa ada seorang dari kalangan mereka pernah melakukan
umrah dua kali dalam satu kali safar, baik pada waktu Rasulullah saw. masih
hidup maupun sesudah beliau wafat. Kecuali ketika Aisyah r.a. datang bulan pada
waktu menunaikan ibadah haji bersama Nabi maka Rasulullah saw memerintah
saudara Aisyah yang bernama Abdurrahman bin Abu Bakar mengantar Aisyah ke
daerah Tan’im agar ia memulai ihram untuk umrah dari sana, karena ia menyangka
bahwa umrah yang dilakukan berbarengan dengan haji, maka akan batal, sehingga
kemudian ia menangis. Maka Rasulullah saw mengizinkan Aisyah melakukan umrah lagi
demi memenangkan jiwanya.
Umrah yang dilaksanakan Aisyah ini sebagai pengkhususan baginya, karena
belum didapati satu dalil dari seorang sabahat laki-laki ataupun perempuan yang
menerangkan bahwa ia pernah melakukan umrah setelah sebelumnya melaksanakan
ibadah haji, dengan memulai ihram dari kawasan Tan’im, sebagaimana yang telah
dilakukan Aisyah ra. Andaikata para sahabat mengetahui bahwa perbuatan Aisyah
tersebut disyari’atkan juga buat mereka setelah sebelumnya menunaikan ibadah
haji, niscaya banyak sekali riwayat dari mereka yang menjelaskan hal itu. Imam
Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, ”Nabi saw. tidak pernah berumrah dengan
cara keluar dari daerah Mekkah ke tanah halal, kemudian masuk Mekkah lagi
dengan niat umrah, sebagaimana layaknya yang dipraktekkan banyak orang-orang
sekarang. Padahal tak satupun yang sah yang menerangkan ada seorang sabahat
melakukan yang demikian itu.”
Sebagaimana tidak didapati riwayat yang sah yang menerangkan bahwa ada
sebagian sahabat yang melaksanakan umrah berulang kali setelah sebelumnya
menunaikan ibadah haji, maka tidak ada pula riwayat dari mereka yang
menjelaskan bahwa mereka menunaikan ibadah umrah berulang kali pada seluruh
hari di sepanjang tahun. Mereka menuju Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah
secara individu-individu dan ada pula yang secara berkelompok, mereka mengerti
bahwa umrah adalah ziarah untuk melakukan thawaf di Baitullah dan sa’i antara
Shara dan Marwah, mereka mengetahui juga dengan yakin bahwa thawaf di
sekeliling Baitullah jauh lebih utama daripada sa’i. Maka daripada mereka
menyibukkan dirinya dengan pergi keluar ke daerah Tan’im dan sibuk dengan
amalan-amalan umrah yang baru sebagai tambahan bagi umrah sebelumnya, maka yang
lebih utama mereka melakukan thawaf di sekeliling Baitullah. Dan, sudah
dimaklumi bahwa waktu yang tersita dari orang yang pergi ke Tan’im untuk
memulai ihram untuk umrah yang baru dapat ia manfa’atkan mengerjakan thawaf
dengan ratusan kali keliling Ka’bah.
Thawus rahimahullah menyatakan, ”Orang-orang yang mengerjakan umrah dari
kawasan Tan’im, aku tidak tahu apakah mereka akan diadzab. Karena mereka
meninggalkan thawaf di Baitullah dan pergi ke Tan’im yang berjarak empat mil,
kemudian kembali lagi ke Mekkah yang kalau digunakan melakukan thawaf maka
mampu melaksanakan thawaf sebanyak dua ratus kali. Jadi jelas sekali, bahwa
thawaf di Baitullah jauh lebih afdhal daripada jalan-jalan yang tidak memiliki
dasar pijakan yang kuat.
Jadi, pendapat yang mengatakan tidak disyari’atkan melakukan umrah berulang
kali, inilah yang ditunjukkan oleh
sunnah Nabawiyah yang bersifat ’amaliyah dan ditopang oleh fi’il, perbuatan pun
sahabat ra. Padahal Nabi kita ’alihissalam pernah memerintah kita agar
mengikuti sunnah Beliau dan sunnah para khalifahnya sepeninggalan beliau. Yaitu
Beliau saw. bersabda, ”Hendaklah kalian berpegang teguh sunnahku dan sunnah
para khalifah yang mendapat petunjuk dan terbimbing sepeninggalku; hendaklah
kalian mengigit dengan gigi gerahammu!” (Sunnah Abu Daud II:398 no:4607,
Ibnu Majah II:16 no:42 dan 43, Tirmidzi V:43 no:2673, Ahmad VI:26, Takhrij
hadits oleh Penterj).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 515 - 520.
|