|
Allah
SWT berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat ini, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang-orang yang berhutang, untuk di
jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(At-Taubah:60).
Ibnu
Katsir r.a. ketika menafsirkan ayat ini dalam kitab tafsirnya II: 364 mengatakan,
“Tatkala Allah SWT menyebutkan
penentangan orang-orang munafik yang bodoh itu atas penjelasan Nabi saw. dan
mereka mengecam Rasulullah mengenai pembagian zakat, maka kemudian Allah SWT
menerangkan dengan gamblang bahwa Dialah yang membaginya. Dialah yang
menetapkan ketentuannya, dan Dialah pula yang memproses ketentuan-ketentuan
zakat itu, sendirian, tanpa campur tangan siapapun. Dia tidak pernah
menyerahkan masalah pembagian ini kepada siapapun selain Dia. Maka Dia
membagi-bagikannya kepada orang-orang yang telah disebutkan dalam ayat di atas
:
Apakah Delapan
Golongan Ini Harus Mendapatkan Bagian Semua ?
Pakar
tafsir kenamaan Ibnu Katsir menegaskan bahwa para ulama’ berbeda pendapat
mengenai delapan kelompok ini, apakah mereka harus mendapatkan bagian semua,
ataukah boleh diberikan kepada sebagian di antara mereka ? Dalam hal ini, ada
dua pendapat :
Pendapat
pertama, mengatakan bahwa zakat itu
harus dibagikan kepada semua delapan kelompok itu. Ini adalah pendapat Imam Syafi’I dan sejumlah ulama’
yang lain.
Pendapat
kedua, menyatakan bahwa tidak harus
dibagikan kepada mereka semua, boleh saja, dibagikan pada satu kelompok saja
diantara mereka, seluruh zakat diberikan kepada kelompok tersebut, walaupun ada
kelompok-kelompok yang lain. Ini adalah pendapat Imam Malik dan sejumlah ulama’
salaf dan khalaf, di antara mereka ialah Umar bin Khatab, Hudzifah Ibnul Yaman,
Ibnu Abbas Abul’Aliyah, Sa’id bin Jubair, Maimun bin Mahcar, Ibnu Jarir
mengatakan, “Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu. Oleh karena itu, penulis,
(Abdul ‘Azhim bin Badawi) menyebutkan semua kelompok yang berhak menerima zakat
di sini hanyalah untuk menjelaskan pengertian masing-masing kelompok, bukan
karena keharusan memberikan zakat itu kepada semuanya.
Imam Ibnu Katsir mengatakan,
bahwa ia akan menyebutkan hadits –hadits yang bertalian dengan masing-masing
dari delapan kelompok kita:
Kelompok
pertama ; Orang-orang fakir
Dari
Abdullah Ibnu Umar bin al-Ash r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Zakat
tidak halal bagi orang yang kaya dan tidak (pula) bagi orang yang sehat dan
kuat,” (Shahih : Shahihul Jami’ no: 7251, Tirmidzi II: 81 no: 647, ‘Aunul
Ma’bud V:42 no:1618, dan Abu Hurairah meriwayatkannya lihat Ibnu Majah I:589
no: 1839 dan Nasa’i V:39).
Dari
Ubaidillah bin ‘Adi bin al-Khiyar r.a. bahwa ada dua orang sahabat mengabarkan
kepadanya bahwa mereka berdua pernah
menemui Nabi saw. meminta zakat kepadanya, maka Rasulullah memperhatikan mereka
berdua dengan seksama dan Rasulullah mendapatkan mereka sebagai orang-orang
yang gagah. Kemudian Rasulullah bersabda, “Jika kamu berdua mau, akan saya
beri, tetapi (sesungguhnya) orang yang kaya dan orang yang kuat berusaha tidak
mempunyai bagian untuk menerima zakat,” (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1438,
‘Aunul Ma’bud V: 41 serta Nasa’i V:99).
Kelompok
kedua; Orang-Orang Miskin
Dari Abu
Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Orang miskin itu bukanlah
mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap makanan dan
satu biji kurma,” (Kemudian) para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, (kalau
begitu) siapa yang dimaksud orang miskin itu?” Jawab Beliau, “Salah mereka
yang yang hidupnya tidak berkecukupan dan dia tidak punya kepandaian untuk itu,
lalau diberi shadaqah, dan mereka tidak mau minta-minta kepada orang lain.”
(Muttafaqun ‘alaih:Muslim II : 719 no:1039 dan lafadz baginya, Fathul Bari III
: 341 no: 1479, Nasa’i V:85 dan Abu Daud V:39 no: 1615).
Kelompok
ketiga: Para Amil Zakat
Mereka
adalah orang-orang yang bertugas menarik dan mengumpulkan zakat. Mereka berhak
mendapatkan bagian dari zakat, namun mereka tidak boleh berasal dari kalangan
kerabat Rasulullah saw. yang haram menerima zakat. Hal ini ditegaskan oleh
hadits shahih riwayat Imam Muslim dan lain-lain :
Dari
Abdul Mutthalib bin Rabi’ah al Harits bahwa ia pernah berangkat di Fadhl bin al
Abbas r.a. menghadap Rasulullah saw. lalu memohon kepada beliau agar mereka
diangkat sebagai penarik dan pengumpul zakat. Maka (kepada mereka). Beliau
bersabda, “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi keluarga Muhammad dan tidak
(pula) bagi keluarga Muhammad; karena zakat itu adalah kotoran (untuk
mensucikan diri) manusia.” (Shahih ; Shahihul Jami’ no:1664, Muslim II :
752 no:1072, ‘Aunul Ma’bud VIII: 205.(Imam Nawawi berkata, “Ma’na AUSAKHUN NAAS
ialah zakat itu sebagai pembersih harta benda dan jiwa mereka, sebagaimana yang
ditegaskan Allah Ta’ala, “Pungutlah sebagian dari harta benda mereka sebagai
zakat yang mensucikan mereka dan membersihkan (jiwa) mereka.“ Jadi zakat
adalah pembersih kotoran. Lihat Syarah Muslim VII:251).
Kelompok
keempat : Orang-orang Muallaf
Kelompok
muallaf ini terbagi menjadi beberapa bagian.
1.Orang yang diberi sebagian zakat agar kemudian memeluk Islam. Sebagai misal Nabi saw. pernah memberi Shafwan bin Umayyah
sebagian dari hasil rampasan perang Hunain, dimana waktu itu ia ikut berperang bersama kaum Muslimin:
"Nabi saw. selalu memberi kepada hingga beliau menjadi orang
yang paling kucintai, setelah sebelumnya beliau menjadi orang yang paling
kubenci." (Shahih : Mukhtashar Muslim no: 1558, Muslim II:754 no:168 dan 1072,
‘Aunul Ma’bud VIII: 205-208 no: 2969, dan Nasa’i V:105-106).
2.Golongan orang yang diberi zakat dengan
harapan agar keislamannya kian baik dan hatinya semakin mantap.
Seperti pada waktu perang Hunain juga,ada sekelompok prajurit beserta pemukanya diberi seratus unta, kemudian
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya aku benar-benar memberi zakat kepada
seorang laki-laki, walaupun selain dia lebih kucintai daripadanya (laki-laki
tersebut) karena khawatir Allah akan mencampakkannya ke (jurang) neraka
Jahanam.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari I: 79 no:27, Muslim I:132
no:150, ‘Aunul Ma’bud XII : 440 no:4659, dan Nasa’i VIII:103).
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
disebutkan dari Abu Sa’id r.a. bahwa Ali r.a. pernah diutus menghadap kepada
Nabi saw. dari Yaman dengan membawa emas yang masih berdebu, lalu dibagi oleh beliau
saw. kepada empat orang (pertama) al-Aqra’ bin Habis, (kedua) Uyainah bin Badr,
(ketiga) ‘Alqamah bin ‘Alatsah, dan (keempat) Zaid al-Khair, lalu Rasulullah
bersabda, “Aku menarik hati mereka.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III: 67
no:4351, Muslim II:741 no:1064, ‘Aunul Ma’bud XIII : 109 no:4738).
3.Bagian ini ialah orang-orang muallaf yang diberi zakat lantaran rekan-rekan mereka yang masih diharapkan juga memeluk
Islam.
4.Mereka yang mendapat bagian zakat agar
menarik zakat dari rekan-rekannya, atau agar membantu ikut mengamankan kaum
Muslimin yang sedang bertugas di daerah perbatasan. Wallahu a’lam.
Apakah muallaf sepeninggal Nabi saw. masih berhak mendapatkan
bagian dari zakat ?
Ibnu
Katsir r.a. mengatakan bahwa dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan
ulama’ bahwa para muallaf tidak usah diberi bagian dari zakat setelah beliau
wafat, karena Allah telah memperkuat agama Islam dan para pemeluknya serta
telah memberi kedudukan yang kuat kepada mereka di bumi dan telah menjadikan
hamba-hambaNya tunduk pada mereka (kaum muslimin).
Kelompok
yang lain berpendapat, bahwa para muallaf itu tetap harus diberi, karena
Rasulullah saw. pernah memberi mereka zakat setelah penaklukan kota Mekkah dan penaklukan
Hawazin, zakat ini kadang-kadang amat dibutuhkan oleh mereka, sehingga mereka
harus mendapat alokasi bagian dari zakat.
Kelompok
kelima :Untuk memerdekakan Budak
Diriwayatkan
dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, Umar bin Abdul Aziz, Sa’id bin
Jubair, an-Nakha’i, az-Zuhri, Ibnu Zaid
bahwa yang dimaksud riqab, bentuk jama’ dari raqabah “budak belian” ialah hamba
mukatab (hama
yang telah menyatakan perjanjian dengan tuannya bilamana sanggup menghasilkan
harta dengan nilai tertentu dia akan dimerdekakan, pent). Diriwayatkan juga
pendapat yang semisal dengan pendapat tersebut dari Abu Musa al-Asy’ari, dan
ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan al-Lain.
Ibnu
Abbas dan al-Hasan berkata, “Tidak mengapa memerdekakan budak belian dengan
uang dari zakat.” Ini juga menjadi pendapat Mazhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan
Imam Ishaq. Yaitu bahwa kata riqab lebih menyeluruh ma’nanya daripada sekedar
memberi zakat kepada hamba mukatab, atau sekedar membeli budak lalu
dimerdekakan.
Ada banyak hadits yang
menerangkan besarnya pahala memerdekakan budak, dan Allah SWT untuk setiap
anggota badan budak tersebut memerdekakan satu anggota badan orang yang
memerdekakannya dari api neraka, sampai untuk kemaluan sang budak Allah
memerdekakan kemaluan orang yang memerdekakannya. Sebagaimana yang ditegaskan
dalam hadits berikut :
Dari Abu
Hurairah r.a. ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa
yang telah memerdekakan seorang budak mukmin, niscaya Allah dengan setiap
anggota badannya akan membebaskannya anggota badan (orang yang memerdekakannya)
dari api neraka, hingga orang itu memerdekakan (masalah) kemaluan dengan
kemaluan.” (Shahih : Shahihul Jami’us Shaghir no:6051, Tirmidzi III:49 no:
1581).
Hal itu
tidak lain, karena balasan suatu amal perbuatan sejenis dengan amal yang
dilakukannya. Allah berfirman, “Dan
kamu tidak diberi pembalasan, melainkan apa yang telah
kamu lakukan." (QS.ash-Shaffat.39).
Kelompok
keenam : Orang-orang yang Berhutang
Mereka
terbagi menjadi beberapa bagian : Pertama,
orang yang mempunyai tanggungan atau dia menjamin suatu hutang lalu menjadi
wajib baginya untuk melunasinya kemudian meludeskan seluruh hartanya karena
hutang tersebut; kedua, orang yang
bangkrut; ketiga, orang yang
berhutang untuk menutupi hutangnya; dan keempat,
orang yang berlumuran maksiat, lalu bertaubat. Maka mereka semua layak
menerima bagian dari zakat.
Dasar
yang menjadikan pijakan untuk masalah ini ialah hadits dari Qubaishah bin
Mukhariq al-Hilali r.a. ia berkata, Aku pernah mempunyai tanggungan (untuk
mendamaikan dua pihak yang bersengketa), kemudian aku datang kepada Rasulullah saw.
menanyakan perihal beban tanggungan itu. Maka Beliau bersabda, “Tegakkanlah,
hingga datang zakat untuk kuberikan kepadamu!” Rasulullah saw. melanjutkan
sabdanya, “Ya Qubaishah sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali
bagi tiga golongan: (Pertama)
orang-orang yang memikul beban untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa,
maka dihalalkan baginya meminta, sampai berhasil mendapatkannya, sehingga
berhenti memintanya. (Kedua), orang
yang tertimpa kebingungan yang sangat, karena rusaknya harta bendanya, maka
kepadanya dihalalkan meminta zakat, sehingga ia mendapatkan kekuatan untuk
menutupi kebutuhan hidupnya. (Ketiga),
orang yang mendapatkan kesulitan hidup hingga tiga orang dari pemuka kaumnya
berdiri (lalu bertutur), bahwa kesulitan hidup telah menimpa si fulan, maka
baginya dihalalkan meminta hingga mempunyai kekuatan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Maka tidak ada hak bagi selain yang tiga kelompok itu untuk meminta
wahai Qubaishah!” (Shahih : Mukhtashar
Muslim no: 568, Muslim II: 722 no:1044, ‘Aunul Ma’bud V:49 no: 1624, dan
Nasa’i V:96).
Kelompok
ketujuh : fi sabilillah ialah
para mujahid sukarelawan yang tidak memiliki bagian atau gaji yang tetap dari
kas negara.
Menurut
Imam Ahmad, al-Hasan al-Bashri dan Ishaq bahwa menunaikan ibadah haji termasuk
fi sabilillah. Menurut hemat penulis Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, tiga imam
itu mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut :
Dari
Ibnu Abbas r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bermaksud hendak menunaikan
ibadah haji. Lalu ada seorang wanita berkata kepada suaminya (tolong)
hajikanlah aku bersama Rasulullah saw.” Maka jawabnya, “Aku tidak punya biaya
untuk menghajikanmu.“ Ia berkata (lagi) kepada suaminya, “(Tolong) hajikanlah
diriku dengan biaya dari menjual untamu (yang berasal dari zakat) si fulan
itu.” Maka jawabnya, “Itu diperuntukkan fi sabilillah Azza Wa Jalla.” Kemudian
sang suami datang menghadap Rasulullah saw. lalu bertutur, “(Ya Rasulullah),
sesungguhnya isteriku menyampaikan salam kepadamu; dan ia meminta kepadaku agar
ia bisa menunaikan ibadah haji bersamamu. Ia mengatakan, kepadaku, “(Tolong)
hajikanlah aku dengan biaya dari hasil menjual untamu (yang berasal dari zakat)
si fulan itu,’ Lalu saya jawab, “Itu diperuntukkan fi sabilillah,’ “Maka
Rasulullah saw. bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya, kalau engkau
menghajikannya dengan biaya berasal dari hasil tersebut, berarti fi sabilillah
juga).” (Hasan Shahih : Shahih Abu Daud no : 1753, ‘Aunul Ma’bud V:465 no :
1974, Mustadrak Hakim I: 183, dan Baihaqi VI: 164).
Kelompok
kedelapan : Ibnu Sabil
Adalah
seorang yang musafir melintas di suatu negeri tanpa membawa bekal yang cukup
untuk kepentingan perjalanannya, maka dia pantas mendapat alokasi dari bagian
zakat yang cukup hingga kembali ke negerinya sendiri, meskipun ia seorang yang
mempunyai harta.
Demikian
juga hukum yang diterapkan kepada orang yang mengadakan safar dari negerinya ke
negeri orang dan dia ia tidak membawa bekal sedikitpun, maka ia berhak diberi
bagian dari zakat yang sekiranya cukup untuk pulang dan pergi. Adapun dalilnya
ialah ayat enam puluh surah at-Taubah dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Abu Daud dan Ibnu Majah.
Dari
Ma’mar dari Yasid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yassar dari Abi Sa’id r.a. bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Zakat tidak halal bagi orang yang kaya, kecuali
bagi lima (kelompok): (pertama) orang kaya yang menjadi amil zakat, (kedua)
orang kaya yang membeli barang zakat dengan harta pribadinya, (ketiga) orang
yang berutang; (keempat) orang kaya yang ikut berperang di jalan Allah,
(kelima) orang miskin yang mendapat
bagian zakat, lalu dihadiahkannya kembali kepada orang kaya,” (Shahih:
Shahihul Jami’us Shaghir no: 7250, ‘Aunul Ma’bud V : 44 no : 1619, dan Ibnu
Majah I: 590 no :1841).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 439 – 448.
|