HOME  ::  TENTANG SITUS  ::  KEGIATAN  ::  KONTAK KAMI  ::
Thursday, 09 September 2010 Website ini adalah pindahan dari www.alislam.or.id
Berita
Berita Islam
Tabligh News
Kajian Tematik (Kajian Lainnya)
Info Tabligh Akbar
Ensiklopedi Muslim
Aqidah
Etika
Ibadah
Muamalah
Larangan
Audio
Tabligh News
Kajian Aqidah
Kajian Fikih
Kajian Hadits
Kajian Tematik
Suplemen
Artikel
Fatwa
Kisah Islami
Kisah Tabi'in
Larangan Meletakkan Alas Kaki di Sebelah Kanan atau Sebelah Kirinya bagi Orang Shalat Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali   
Saturday, 13 September 2008

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Jika salah seorang dari kamu shalat janganlah ia meletakkan alas kakinya di sebelah kanan atau sebelah kirinya, sehingga alas kakinya itu terletak di sebelah kanan orang lain. Kecuali bila di sebelah kirinya tidak ada orang lain. Hendaklah ia meletakkannya di antara kedua kakinya,” (Shahih, HR Abu Dawud [654], al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah [302], Ibnu Khuzaimah [1016], al-Hakim [I/259], al-Baihaqi [II/432], Ibnu Hibban [18/21]).

Kandungan Bab: 

  1. Orang yang shalat bebas memilih antara shalat dengan memakai alas kaki atau melepasnya dan meletakkannya di antara dua kakinya seperti yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika salah seorang dari kamu shalat, hendaklah ia memakai alas kaki atau melepasnya dan meletakkannya di antara dua kakinya. Janganlah ia menggangu orang lain,” (Shahih, HR Ibnu Khuzaimah [1009], Ibnu Hibban [2183], ‘Abdurrazzaq [1519] dan al-Hakim [I/259]). 
  2. Jika lantai masjid tersebut pasir atau tanah atau tidak ditutupi karpet, maka yang paling bagus adalah shalat dengan mengenakan alas kaki untuk menyelisihi orang-orang Yahudi. Demikian pula halnya bila seorang Muslaim shalat di padang pasir atau lapangan terbuka. Diriwayatkan dari Syaddad bin Aus r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Selisihilah orang-orang yahudi, karena sesungguhnya mereka tidak mengerjakan shalat dengan memakai sandal atau khuf (alas kaki) mereka’,” (Shahih, HR Abu Dawud [652], al-Baghawi dalah Syarhus Sunnah [534], Ibnu Hibban [2186], ath-Thabrani [7164 dan 7165], al-Hakim [I/260] dan al-Baihaqi [II/432]). 
  3. Orang hendak shalat tidak boleh meletakkan alas kakinya di sebelah kanan atau sebelah kirinya agar tidak menggangu Muslim yang lain seperti yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a. di atas. 
  4. Bagi yang ingin shalat dengan memakai alas hendaklah ia melihat kondisi alas kakinya, karena dikhawatirkan terdapat kotoran padanya. Jika terdapat kotoran hendaklah ia membersihkannya terlebih dulu. Seperti yang disebutkan dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri r.a, ia berkata, “Ketika Rasulullah saw. shalat mengimami para Sahabat, tiba-tiba beliau melepaskan alas kaki dan meletakkannya di sebelah kiri beliau.”

    Maka ketika itu, para sahabat melihat kejadian itu turut pula melepaskan alas kaki mereka. Selesai shalat Rasulullah saw. berkata, “Mengapa kalian melepas alas kaki?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepasnya, maka kami pun turut melepasnya.” Rasulullah saw. berkata, “Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan mengabarkan bahwa pada kedua alas kakiku itu terdapat kotoran. Jika salah seorang dari kamu datang ke masjid, hendaklah ia memeriksa alas kakinya. Jika terdapat kotoran, hendaklah ia membersihkannya terlebih dulu,” (Shahih, HR Abu Dawud [650], Ahmad [III/20 dan 92]), Ibnu Khuzaimah [1017], ath-Thayalisi [2153], Ibnu Hibban [2185], al-Hakim [I/260], al-Baihaqi [II/431] dan Abu Ya’la [1194]). 

  5. Jika seorang Muslim shalat dengan memakai alas kaki dan pada alas kakinya terdapat kotoran sementara ia tidak mengetahuinya kemudian ia mengetahuinya (lantas melepasnya), maka ia tidak perlu mengulang shalatnya. Karena Rasulullah saw. hanya melepas alas kaki beliau ketika shalat dan tidak mengulanginya dari awal, wallahu a’lam.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/534-536.

Oleh: Fani

Terakhir kali diperbaharui ( Tuesday, 16 September 2008 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >